Kamis, 29 September 2011

TRANSFUSI DARAH,HUBUNGAN ANTARA DONOR DAN RESIPIEN, DAN MENJUALBELIKAN DARAH MENURUT HUKUM ISLAM


 I. Transfusi Darah
      Transfusi darah (Blood Transfusi,bhs.Ingg),ialah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya.Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan daranya untuk tujuan kemanusiaan,bukan komersialisasi;baik darahnya itu disumbangkan secara langsung kepda orang yang masih memerlukan transfuse darah misalnya untuk anggota itu sendiri,maupun diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untukmenolong orang yang memerlukan.
     Menyelamatkan jiwa manusia,sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 32:
Artinya : Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia,maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.
     Menurut hasil penelitian di Amerika Serikat,bahwa AIDS ini bisa menular melalui transfusi darah,Suntikan narkotika dan sejenisnya,suntikan tato,dan free sex,dan terutama melalui homoseksual.
II.Hubungan antara Donor dan Resipien
      Faktor-faktor penyebab yang dapat menyebabkan kemahraman sydah ditentukan oleh Islam sebagaimana dalam Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 ialah :
  1. Mahram : orang yang tidak boleh nikah karena adanya hubungan Nasab. Misalnya hub.antara anak dengan Ibunya atau saudaranya sekandung/sebapak/seibu dan sebagainya
  2. Mahram karena adanya hub.perkawinan.Misalnya hub.antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi
  3. Mahram karena adanya hub.persusuan.Misalnya hub antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya.
Maka jelaslah,bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hub.kemahraman antara donor dan resipien diijikan oleh agama (Hukum Islam).

BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN MENURUT HUKUM ISLAM

Menurut Mentri Kesehatan Suwardjono Surjaningrat : Agar Masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan kepada Proyek/Tim Pengembangan Bayi Tabung Indonesia.
Sebab sikap ikut-ikutn  itu dilarang oleh Islam, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al Isra ayat 36:
Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.

Hal ini terbukti dengan misalnya  timbulnya kasus bayi tabung di Amerika Serikat,dimana Ibu titipannya bernama Mary Beth Whitehead dimejahijaukan,karena tidak mau menyerahkan bayinya kepada keluarga Willam Stern sesuai dengan kontrak.

Ada berapa teknik Inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia Kedokteran,antara lain :
a)      Fertilazation In Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di Vitro (tabung),dan setelah terjadi pembuahan,lalu di transper ke rahim Ibu.
b)      Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri,dan setelah di campur  terjadi pembuahan,maka segera ditanam di sauran telur (Tuba Pelupi) teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama,sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di Tuba Pelupi setelah ejakulasi (Pancaran mani) melalui hubumgam seksual.
Dikalangan Islam dan di luar kalangan Islam,baik di tingkat nasional maupun di tingkat Internasional.
Misal : Majlis Tajrih Muhammadiyah dalam muktamannya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma.Lembaga fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan siding di Amman tahun 1986.Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengencam keras pembuahan,bayi tabung,Ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak,karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.Kemudian  menurut Kartono Muhammad, ketuA IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi ,bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sendiri.



Hukum Bayi Tabung/Inseminasi buatan menurut hukum Islam
      Cara mengambil sperma suami,disuntikan kedalam vagina/uterus istri,maupun dengan cara pembuahan,dilakukan diluar rahim,kemudin buahnya (Vertilized Ovum) ditanam dirahim istri.
      Aswalo keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar melakukan cara insenminasi buatan untuk memperoleh anak.Hal ini sesuai dengan kaidah Hukum Fiqh Islam:
Artinya : Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency).padahal keadaan darurat/terpaksa itu memperbolehkan melakukan hal-hal terlarang.

Mafsadah Inseminasi buatan bayi tabung itu jauh lebih besar,antara lain sebagai berikut :
a)      Pencampuran Nasab
b)      Bertentangan dengan Sunnattullah atau hokum alam
c)      Inseminasi buatan
d)      Kehadiran anak hasil Inseminasi buatan bisa membuat timbul konflik didalam rumah tangga.
e)      Terselubung dan dirahasiakan
f)       Tanpa proses kasih sayang yang alamiah