Transfusi darah (Blood Transfusi,bhs.Ingg),ialah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya.Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan daranya untuk tujuan kemanusiaan,bukan komersialisasi;baik darahnya itu disumbangkan secara langsung kepda orang yang masih memerlukan transfuse darah misalnya untuk anggota itu sendiri,maupun diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untukmenolong orang yang memerlukan.
Menyelamatkan jiwa manusia,sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 32:
Menurut hasil penelitian di Amerika Serikat,bahwa AIDS ini bisa menular melalui transfusi darah,Suntikan narkotika dan sejenisnya,suntikan tato,dan free sex,dan terutama melalui homoseksual.
II.Hubungan antara Donor dan Resipien
Faktor-faktor penyebab yang dapat menyebabkan kemahraman sydah ditentukan oleh Islam sebagaimana dalam Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 ialah :
- Mahram : orang yang tidak boleh nikah karena adanya hubungan Nasab. Misalnya hub.antara anak dengan Ibunya atau saudaranya sekandung/sebapak/seibu dan sebagainya
- Mahram karena adanya hub.perkawinan.Misalnya hub.antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi
- Mahram karena adanya hub.persusuan.Misalnya hub antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya.
Maka jelaslah,bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hub.kemahraman antara donor dan resipien diijikan oleh agama (Hukum Islam).