Menurut Mentri Kesehatan Suwardjono Surjaningrat : Agar Masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan kepada Proyek/Tim Pengembangan Bayi Tabung Indonesia .
Sebab sikap ikut-ikutn itu dilarang oleh Islam, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al Isra ayat 36:
Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
Hal ini terbukti dengan misalnya timbulnya kasus bayi tabung di Amerika Serikat,dimana Ibu titipannya bernama Mary Beth Whitehead dimejahijaukan,karena tidak mau menyerahkan bayinya kepada keluarga Willam Stern sesuai dengan kontrak.
a) Fertilazation In Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di Vitro (tabung),dan setelah terjadi pembuahan,lalu di transper ke rahim Ibu.
b) Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri,dan setelah di campur terjadi pembuahan,maka segera ditanam di sauran telur (Tuba Pelupi) teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama,sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di Tuba Pelupi setelah ejakulasi (Pancaran mani) melalui hubumgam seksual.
Dikalangan Islam dan di luar kalangan Islam,baik di tingkat nasional maupun di tingkat Internasional.
Misal : Majlis Tajrih Muhammadiyah dalam muktamannya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma.Lembaga fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan siding di Amman tahun 1986.Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengencam keras pembuahan,bayi tabung,Ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak,karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.Kemudian menurut Kartono Muhammad, ketuA IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi ,bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sendiri.
Hukum Bayi Tabung/Inseminasi buatan menurut hukum Islam
Cara mengambil sperma suami,disuntikan kedalam vagina/uterus istri,maupun dengan cara pembuahan,dilakukan diluar rahim,kemudin buahnya (Vertilized Ovum) ditanam dirahim istri.Aswalo keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar melakukan cara insenminasi buatan untuk memperoleh anak.Hal ini sesuai dengan kaidah Hukum Fiqh Islam:
Artinya : Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency).padahal keadaan darurat/terpaksa itu memperbolehkan melakukan hal-hal terlarang.
Mafsadah Inseminasi buatan bayi tabung itu jauh lebih besar,antara lain sebagai berikut :
a) Pencampuran Nasab
b) Bertentangan dengan Sunnattullah atau hokum alam
c) Inseminasi buatan
d) Kehadiran anak hasil Inseminasi buatan bisa membuat timbul konflik didalam rumah tangga.
e) Terselubung dan dirahasiakan
f) Tanpa proses kasih sayang yang alamiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar