Kamis, 29 September 2011

TRANSFUSI DARAH,HUBUNGAN ANTARA DONOR DAN RESIPIEN, DAN MENJUALBELIKAN DARAH MENURUT HUKUM ISLAM


 I. Transfusi Darah
      Transfusi darah (Blood Transfusi,bhs.Ingg),ialah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya.Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan daranya untuk tujuan kemanusiaan,bukan komersialisasi;baik darahnya itu disumbangkan secara langsung kepda orang yang masih memerlukan transfuse darah misalnya untuk anggota itu sendiri,maupun diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untukmenolong orang yang memerlukan.
     Menyelamatkan jiwa manusia,sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 32:
Artinya : Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia,maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.
     Menurut hasil penelitian di Amerika Serikat,bahwa AIDS ini bisa menular melalui transfusi darah,Suntikan narkotika dan sejenisnya,suntikan tato,dan free sex,dan terutama melalui homoseksual.
II.Hubungan antara Donor dan Resipien
      Faktor-faktor penyebab yang dapat menyebabkan kemahraman sydah ditentukan oleh Islam sebagaimana dalam Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 ialah :
  1. Mahram : orang yang tidak boleh nikah karena adanya hubungan Nasab. Misalnya hub.antara anak dengan Ibunya atau saudaranya sekandung/sebapak/seibu dan sebagainya
  2. Mahram karena adanya hub.perkawinan.Misalnya hub.antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi
  3. Mahram karena adanya hub.persusuan.Misalnya hub antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya.
Maka jelaslah,bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hub.kemahraman antara donor dan resipien diijikan oleh agama (Hukum Islam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar